Bolehkah berteman dengan non muslim?
Tentu saja berteman dengan non muslim dapat mempengaruhi seorang muslim. Bisa jadi kita mengikuti tingkah laku mereka yang jelek, bahkan bisa terpengaruh dengan akidah mereka. Ingatlah, sahabat itu bisa menarik dan mempengaruhi. Sebagaimana kata pepatah Arab,
الصَّاحِبُ سَاحِبٌ
“Yang namanya sahabat bisa menarik (mempengaruhi)”.
Ahli hikmah juga menuturkan,
يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ
“Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.”
Hal di atas sejalan dengan hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
“Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)
Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita agar mencari teman dari yang beriman. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ
“Janganlah bersahabat kecuali dengan orang beriman. Janganlah yang memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Al ‘Azhim Abadi menyatakan hadits yang dimaksud adalah dilarang bersahabat dengan orang kafir dan munafik karena berteman dengan mereka hanyalah membahayakan agama seseorang. (‘Aunul Ma’bud, 13: 115)
Bahkan setiap orang akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama dengan orang-orang yang ia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلاَّ جَاءَ مَعَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan ia akan datang bersama mereka pada hari kiamat.” (HR. Abu Ya’la no. 4666 dengan sanad yang shahih dan perawinya adalah perawi Bukhari-Muslim. Hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan. Lihat Majma’ Az Zawaid 1: 37 dan Silsilah Ash Shahihah no. 1387). Lantas kalau yang dicintai dan menjadi teman karib adalah orang kafir, bagaimana nasibnya kelak?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah mengungkapkan, “Makan bersama orang kafir tidaklah haram jika memang dibutuhkan atau ada maslahat yang syar’i. Namun non muslim sama sekali tidak boleh dijadikan sahabat, sampai makan bersama mereka tanpa ada sebab yang dibenarkan atau tidak ada maslahat. Akan tetapi, jika ada hajat seperti makan bersama tamu atau untuk mendakwahi mereka memeluk Islam, mengajak mereka pada kebenaran, serta sebab lainnya, maka tidaklah masalah.
Kalau dibolehkan makan makanan ahli kitab, bukan berarti boleh menjadikan mereka sebagai teman karib dan teman duduk. Jadi, itu bukan pembolehan untuk bersama-sama dengan mereka dalam makan dan minum tanpa ada hajat dan maslahat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 9: 329).
Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.
—
Selesai disusun 17: 44 PM di Darush Sholihin, di hari Asyura 1436 H
Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai masalah jual beli yang haram “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku dagang#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.30.000,- (belum termasuk ongkir).
—
Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah.
Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].
Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.